Pemprov dan Pemkot Saling Lempar Tanggungjawab Soal Pantai Sukaraja yang Dipenuhi Sampah
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab terkait penanganan sampah di wilayah pesisir. Termasuk di Pantai Sukaraja Bandarlampung yang sedang viral karena dibersihkan oleh Pandawara Group.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan pemeliharaan Pantai Sukaraja bukan tanggungjawab pemkot, melainkan provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi semua pesisir pantai walaupun berapa cm itu sudah milik provinsi,” kata Eva Dwiana, Senin (10/7/2023).
Meski demikian Eva mengatakan, kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan bersih-bersih Pantai Sukaraja yang melibatkan jajaran pemkot Bandar Lampung.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemkot Bandar Lampung bersama dengan Forkopimda, telah melakukan upaya pembersihan bersama," ujarnya.
Eva Dwiana berharap permasalahan sampah di wilayah pesisir dapat diselesaikan dengan formasi yang tepat bersama Pemprov Lampung.
"Sekarang, kita harus memikirkan solusinya. Harapan kita adalah agar pemerintah pusat atau provinsi dapat memberikan solusi yang jelas. Kita harus mencari cara untuk menangani sampah di pesisir pantai ini bersama-sama," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menegaskan pembersihan pantai bukan kewenangan pemprov.
Hal itu diatur dalam Undang Undang, Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup
Emilia mengatakan DLH Lampung sudah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri.
Pantai Sukaraja
Pandawara Group
Eva Dwiana
DLH Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
